Klien bekerja sama dengan Modana sebagai pembuat dan pengembang Aplikasi yang akan digunakan oleh Klien untuk keperluan pengelolaan data kepegawaian Klien seperti namun tidak terbatas pada absensi, lembur, dan pembayaran gaji.
PERSYARATAN
Klien bersedia bekerja sama dengan Modana dalam pengolahan data kepegawaian;
Klien mengetahui aplikasi Modana sebagai aplikasi yang digunakan dalam pengolahan data;
Klien bersedia memberikan informasi/data yang dibutuhkan dalam aplikasi Modana secara benar;
Klien bersedia menggunakan fasilitas yang diberikan Modana dalam menunjang kelancaran pengolahan data;
Klien bersedia menjaga kerahasian informasi/data yang bersifat rahasia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4.5;
Klien bersedia untuk memberikan kuasa pada Modana dalam penyaluran gaji dari rekening Klien di Modana ke pekerja selama masa waktu Perjanjian;
Klien bersedia menjaga ketersediaan dana pada rekening Virtual Account dalam penyaluran penggajian oleh Modana ke pekerja setiap periode pembayaran payroll;
Klien bersedia memberikan kuasa kepada Modana dalam melakukan pendebitan dana sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4.3.c.
4.1 PENGOLAHAN DATA
Modana sebagai pembuat dan pengembang Aplikasi yang akan digunakan oleh Klien untuk keperluan pengelolaan data Klien; dan
Modana melakukan pengolahan data pekerja(-pekerja) Klien pada aplikasi Modana.
4.2 VIRTUAL ACCOUNT
Modana menyediakan rekening Virtual Account pada BNI atas nama Klien;
Modana juga menyediakan rekening Virtual Account pada BNI atas nama pekerja(-pekerja) Klien;
Klien memberikan kuasa kepada Modana untuk melakukan pendebetan rutin terhadap rekening Virtual Account Klien ke rekening Virtual Account pekerja (-pekerja) Klien untuk keperluan pembayaran gaji pekerja setiap bulan selama Jangka Waktu serta untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, kuasa mana tidak perlu dibuat secara tersendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. Kuasa tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan oleh karenanya tidak akan berakhir atau dihapus karena sebab apapun, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali telah berakhirnya Perjanjian ini dan telah dipenuhi seluruh kewajibannya.
Jika ada, Modana menyampaikan pemberitahuan kepada Klien mengenai adanya kewajiban finansial pekerja kepada pihak ketiga sehingga dapat dilakukan pemotongan secukupnya terhadap gaji pekerja yang bersangkutan. Kewajiban finansial pekerja tersebut termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman uang dari pihak ketiga;
Klien dengan ini menyatakan bahwa Klien telah sepenuhnya memahami fungsi dan mekanisme Virtual Account dan karenanya Klien berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh BNI tentang penggunaan Virtual Account;
4.3 IMBALAN JASA
Imbalan kepada Modana dan biaya yang timbul karena pelaksanaan Perjanjian beserta cara pembayarannya adalah masing-masing sebagaimana yang telah disepakati; dan
Perubahan atas biaya-biaya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dan kesepakatan tersebut cukup dilakukan dengan surat menyurat yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.
4.4 TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN
Kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian salah satu Pihak, menjadi tanggung jawab Pihak lalai yang menimbulkan kerugian tersebut.
Kerugian yang timbul sebagai akibat dari kerusakan peralatan atau fasilitas penunjang yang dipergunakan dalam rangka penggunaan Aplikasi berdasarkan Perjanjian menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai bagiannya.
Masing-masing Pihak tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat Keadaan Kahar.
4.5 KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN
Selama maupun setelah berakhirnya Jangka Waktu, Para Pihak wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan seluruh informasi/data yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan atau bertindak atau mengizinkan pihak ketiga bertindak dengan cara apapun untuk mempublikasikan, menyebarkan, menyerahkan atau mengalihkan informasi/data dimaksud kepada pihak manapun, kecuali ada persetujuan dari pihak pemilik informasi dan data atau dalam penggunaan fasilitas yang disediakan oleh aplikasi dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar dari perundang-undangan yang berlaku.
Para Pihak sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan data baik yang tertulis maupun yang direkam dalam penyimpanan memori yang dimiliki oleh Para Pihak di dalam sistem secara keseluruhan yang terdapat dalam dokumentasi program dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian adalah bersifat rahasia.
Apabila salah satu Pihak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini, maka segala kerugian, tuntutan/gugatan dari pihak ketiga manapun juga yang mungkin timbul dan dialami oleh Pihak yang dilanggar, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak yang melanggar.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas permintaan pertama dari Pihak yang dilanggar, Pihak yang melanggar berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian dan membebaskan Pihak yang dilanggar dari segala risiko, kerugian, tuntutan/gugatan dimaksud.
4.6 CONTINGENCY PLAN
4.7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Modana menjamin bahwa Aplikasi yang dikembangkan tidak melanggar merek dagang, hak cipta, paten, atau hak pihak ketiga lainnya; dan
Klien mengakui bahwa segala hasil karya intelektual yang dibuat dan dikembangkan oleh Modana berdasarkan Perjanjian adalah semata-mata milik Modana kecuali ditentukan sebaliknya, dan Klien diberikan hak atau lisensi eksklusif untuk menggunakan hasil karya intelektual milik Modana tersebut untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
4.8 KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu peristiwa/keadaan yang terjadi diluar kekuasaan Para Pihak, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya pemenuhan hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, yaitu antara lain gangguan internet service provider, kebakaran, bencana alam, peperangan, huru-hara, keadaan peralatan, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, pemogokan dan kebijakan maupun peraturan pemerintah/penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Pihak;
Dalam hal terjadi suatu keadaan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka Pihak yang mengalami keadaan Keadaan Kahar tersebut harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis disertai dengan bukti yang layak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan Keadaan Kahar dimaksud. Apabila Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tidak atau terlambat memberitahukan kepada Pihak lainnya sebagaimana dimaksud ayat ini, maka adanya keadaan Keadaan Kahar dimaksud dianggap tidak pernah terjadi;
Ketentuan penyampaian pemberitahuan tentang terjadinya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, tidak berlaku apabila Keadaan Kahar tersebut bersifat umum/regional/nasional, sehingga telah diketahui oleh Para Pihak; dan
Apabila benar telah terjadi Keadaan Kahar dengan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan secara musyawarah.
4.9 KOMUNIKASI ELEKTRONIK
4.10 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian adalah selama Klien masih menggunakan layanan Modana;
Apabila salah satu Pihak bermaksud mengakhiri Perjanjian, maka pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya, pemberitahuan mana harus telah diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
Dengan berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian tidak menghapuskan tanggung jawab masing-masing Pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang masih harus diselesaikan yang timbul berdasarkan Perjanjian pada saat Perjanjian belum berakhir atau diakhiri; dan
Untuk pengakhiran Perjanjian, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 1266 KUH Perdata sejauh disyaratkan penetapan pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian.
4.11 PEMBAHARUAN
4.12 PENYELESAIAN SENGKETA DAN DOMISILI HUKUM
Setiap dan seluruh sengketa dan/atau perselisihan yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila perbedaan pendapat/perselisihan tersebut di atas tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat/perselisihan tersebut melalui pengadilan.
Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
4.13 KETENTUAN LAIN-LAIN
Modana berhak untuk mengalihkan Perjanjian sebagaimana Ia anggap perlu. Klien tidak boleh mengalihkan bagian apapun dari Perjanjian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Modana;
Perjanjian yang dimaksud disini terdiri dari keseluruhan perjanjian antara Modana dan Klien tentang hal-hal yang terkandung dalam Perjanjian. Semua dokumen perjanjian dan persetujuan terdahulu, apakah dalam bentuk lisan, tulisan atau sebaliknya, antara Para Pihak tentang hal-hal dalam Perjanjian dengan ini tidak akan memiliki pengaruh atau mengubah syarat apapun atau kewajiban apapun yang tertuang dalam Perjanjian;
Modana dan Klien akan melaksanakan, atau bertindak untuk dilakukan dan dilaksanakan, semua akta, dokumen dan hal-hal lain yang mungkin dianggap perlu untuk memberikan kekuatan hukum atas ketentuan dan maksud dari Perjanjian; dan
Apabila selama Jangka Waktu terdapat pasal atau ayat dari Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak sah karena hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, maka hal tersebut tidak berpengaruh atas validitas atau keabsahan berlakunya ayat-ayat dan/atau pasal-pasal lain dalam Syarat dan Ketentuan.